Mendapat Hak Integrasi PB, Enam WB Lapas Selong Dibebaskan

    Mendapat Hak Integrasi PB, Enam WB Lapas Selong Dibebaskan

    Lombok Timur NTB - Lapas Kelas IIB Selong kembali melepaskan enam orang warga binaan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), rabu (15/11).

    Kalapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin mengatakan yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Narapidana yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ka.Lapas Kelas IIB Selong yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak narapidana dan tanpa dipungut biaya.

     "Layanan di Lapas Kelas IIB Selong sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun, " ungkapnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Selong Anjangsana ke Kemenag Lombok...

    Artikel Berikutnya

    Lewat Jum'at Berkah, Kapolsek Aikmel Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita

    Tags