Lombok Timur NTB - Lapas Kelas IIB Selong kembali melepaskan enam orang warga binaan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), rabu (15/11).
Kalapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin mengatakan yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Narapidana yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ka.Lapas Kelas IIB Selong yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak narapidana dan tanpa dipungut biaya.
"Layanan di Lapas Kelas IIB Selong sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun, " ungkapnya.(Adb)