Lombok Timur NTB - Ajukan Bengkel Kerja Lapas menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, Rabu (08/02).
Dalam kunjungannya Kepala Lapas Selong melalui Kasubsi Giatja, Mursandi Asikin, menjelaskan bahwa kedatangannya beserta rombongan dalam rangka berkoordinasi terkait pengajuan permohonan pembentukan tanda daftar bengkel kerja menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI melaui Surat Nomor : M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang target kinerja Kementerian Hukum Dan HAM RI.
Rombongan disambut dengan baik oleh
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhammad Hairi, SIP, M.Si., Beliau memberikan respon baik atas apa yang menjadi maksud kedatangan Rombongan Lapas Selong.
Dalam kegiatan ini, Muhammad Hairi menjelaskan terkait persyaratan pendaftaran LPK Pemerintah kepada rombongan termasuk didalamnya syarat administratif dan kedepannya setiap pelatihan kerja, lapas bisa mengeluarkan sertifikat yang akan diakui secara nasional.
Ditempat lain Kalapas Selong, Purniawal beranggapan, dengan bertambahnya fungsi Lapas yang mampu mengeluarkan sertifikat pelatihan kerja, hal tersebut akan sangat mempermudah dalam persiapan warga binaan menjalani kehidupannya setelah habis masa pidananya. “Saya rasa ini sangat mempermudah kita, untuk kedepannya Lapas dapat mengeluarkan sertifikat yang diakui, jadi jika warga binaan dari Lapas Selong akan kerja diluar, sertifikat pelatihan masih bisa dipakai, ” terangnya. (Adb)