Lombok Timur NTB - Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB melalui Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan L M Hizbullah dan Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Ahmad Saepandi mengikuti kegiatan bimbingan teknis peningkatan nilai Maturitas SPIP dan Kehumasan pada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham NTB yang bertempat di Lombok Astoria Hotel, Jum'at (03/02).
Acara dibuka Anton Edward Wardhana selaku Kepala Divisi Administrasi yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Turut hadir pejabat struktural Kanwil Kemenkumham NTB dan kepala satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB.
Sementara, Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana mengatakan, implementasi SPIP merupakan senjata dalam upaya melakukan pengawasan dan evaluasi yang lebih baik di kantor wilayah maupun satuan kerja. Upaya implementasi SPIP dinilai melalui level maturitas dalam skala 0-5 di mana semakin tinggi levelnya maka semakin baik kualitas dari penyelenggaraan SPIP.
"Pada tahun 2022 Kanwil Kemenkumham NTB berhasil mencapai maturitas pada level 3, 7 dan kami menargetkan untuk mencapai level 4 di 2023, " sebut Anton dalam sambutannya.
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan hal yang mutlak dilakukan instansi pemerintah pusat dan daerah. SPIP menghindarkan instansi dari 'kejutan-kejutan' negatif dari proses birokrasi dan pelayanan masyarakat. Dengan SPIP segala sesuatu dapat terkendali dengan baik (controllable) sebut Moh. Fazlurrahman selaku Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat BPKP Provinsi NTB yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Maman, sapaan akrab Moh Fazlurrahman menuturkan, intansi wajib melakukan pemetaan risiko-risiko yang akan terjadi. Sejauh pengalamannya melakukan audit, sebagian instansi masih lemah dalam perencanaan termasuk manajemen risikonya.
"Perencanaan penting karena jika perencanaan lemah atau bahkan salah maka eksekusi kegiatan pasti juga bermasalah, " ujar Maman yang dalam kegiatan tersebut mendiskusikan SPIP secara mendalam.
Hal ini tertuang dalam peraturan BPKP Nomor 5 tahun 2021, tentang penilaian maturitas dan penyelenggaraan SPIP yang juga merupakan tujuan SPIP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 yaitu memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian penyelenggaraan pemerintah negara.
"Kita harus melakukan pemetaan terhadap pemasalahan dan kendala yang dihadapi baik di kanwil maupun satuan kerja agar nantinya bisa diidentifikasi sehingga bisa kita antisipasi, " tegas Anton kepada seluruh peserta kegiatan dari kantor wilayah dan UPT.
Dalam kesempatan tersebut juga, tim humas kantor wilayah berbagi ilmu terkait protokoler yang didapatkan setelah mengikuti diklat di BPSDM Semarang, Jawa Tengah.(Adb)