Lombok Timur NTB - Digital Payment atau disingkat digipay adalah metode transaksi belanja barang yang berbasis teknologi online yang disarankan oleh Kementrian Keuangan guna mengurangi penggunaan uang tunai dan mencegah pelanggaran dalam kwitansi perbelanjaan.
Dalam Surat Keputusan KPPN Selong, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong di tunjuk sebagai satker piloting untuk penerapan digipay bersama 7 satker kementrian pusat lainnya. Atas dasar itu Lapas Kelas II B Selong Kanwil Kemenkumham NTB bergerak cepat untuk menerepkan penggunaan aplikasi sebagai salah satu upaya mendukung program pemerintah yang disarankan oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Soal Haji, Mari Cari Solusi
|
Pada triwulan IV Tahun Anggaran 2021, Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB berhasil menerapkan transaksi digital payment dengan metode belanja melalui market place dan pembayaran dilakukan melalui cash card dengan mekanisme CMS (Cash Management System). Dalam hal ini Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB berhasil melakukan sebanyak 15 transaksi dengan nilai transaksi di atas 30 juta, atas capaian tersebut Lapas Kelas IIB berhasil meraih penghargaan sebagai satker peringkat 1 terbaik dalam program market place lingkup KPPN Selong dan menjadi barometer bagi satker lain di Wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Menanggapi hal ini, Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB Purniawal pada saat pelaksanaan apel pagi, Rabu (15/12) mengatakan bahwa, "adanya Digital Payment ini diharapkan dapat mewujudkan Tata Kelola Anggaran yang lebih baik, transparan dan akuntabel melalui Digitalisasi Payment, " ungkapnya.(Adbravo)