Lombok Timur NTB - Bertempat di ruangan registrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan sinkronisasi dan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga binaan pemasyarakatan yang belum memiliki KTP, Selasa (14/12).
Mangsup, Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Lombok Timur mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang, setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas wajib dan berhak untuk memiliki KTP Sebagai Kartu Identitas Diri yang merupakan persyaratan utama dalam pemenuhan banyak hal, termasuk sebagai syarat dalam pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan di Lapas.
“Kegiatan ini adalah bentuk sinergitas kami dengan Lapas Selong dan juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab kami (Disdukcapil) untuk melakukan pencatatan data kependudukan dan sinkronisasi NIK kepada seluruh warga negara baik yang berada diluar atau pun di dalam Lapas, ” ujar Mangsup, Selasa (14/12).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB Purniawal menjelaskan bahwa Kegiatan perekaman e-KTP bagi warga binaan bertujuan untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan.
“Sebagai Warga negara yang taat aturan, para warga binaan disini harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Selain menjadi syarat dalam pemenuhan hak WBP, E-KTP juga sangat membantu dalam pengelolaan data WBP pada Sistem Database Pemasyarakatan, ” tambahnya.(Adbravo)