Lombok Timur NTB - Pejabat dan Operator SIPP Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan teleconference terkait Sosialisasi Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang diselenggarakan oleh Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Deswati yang saat ini sedang berada di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Kamis (02/11).
SIPP itu sendiri merupakan penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat dengan maksud memberikan aksesbilitas, kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi serta menjamin keakuratan informasi pelayanan publik.
Pelaksanaan Pedoman Penyelenggaraan SIPP ini tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara (Permen PAN RB) No.13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPP yang tujuannya adalah agar terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Dengan diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini diharapkan penyampaian informasi dan pengisian SIPP bisa disesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan mengingat pentingnya hal ini sebagai acuan dalm mencapai pelayanan prima menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), " ungkap Deswita
Selanjutnya Ka. Lapas Selong Purniawal dalam keterangannya menyampaikan bahwa Pemberian pelayanan publik yang transparan dan berkualitas yang sesuai dengan peraturan perundangan dan harapan masyarakat merupakan prioritas bagi jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB.(Adbravo)