Satu Orang WBP Lapas Selong mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)

    Satu Orang WBP Lapas Selong mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)

    Lombok Timur NTB - Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan salah satu hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pada hari ini selasa 4 januari 2022, Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mengeluarkan 1 orang narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat kasus penggelapan yang berinisial LS (34) setelah mendapatkan surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pembebasan Bersyarat.

    Di ruang kerjanya, Kepala Lapas Selong Purniawal, menjelaskan pemberian PB kepada narapidana tersebut karena selama berada di dalam Lapas berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta program ini tidak dipungut biaya (GRATIS).

    LS menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Lapas beserta jajaran atas pembinaan yang telah diberikan dan program pembebasan bersyarat yang didapat tidak dipungut biaya serta prosesnya sangat mudah.

    Dikonfirmasi oleh Tim Humas, Kasi Binadik dan Giatja Nasruddin, menyampaikan sebelumnya yang bersangkutan telah mendapatkan penilaian dari wali pemasyarakatan serta telah dilakukan penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Mataram sebagai bahan untuk dilanjutkan di sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebelum dilanjutkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kami berkomitmen maksimal untuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Selong.(Adbravo)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Persit KCK Korcab Rem 162, Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Mapenaling, Tata Tertib, Serta Hak dan Kewajiban...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force

    Tags